setiap individu memilki hak untuk menghirup udara bebas asap rokok. kita ketahui banyak akibat yang dihasilkan dari merokok, baik perokok aktive maupun peroko pasive. merokok dapat menyebabkan kanker paru-paru, jantung hipertensi bahkan para ibu yang merokok dapat menyebabkan anak yang dilahirkan menjadi cacat. setiap individu berhak untuk mengkampanyekan hidup bebas asap rokok, tetapi kurangnya kesadaran masyarakat untuk memberantas rokok.
pemerintah mulai melirik masalah perokok yang ada d Indonesia, dahulu para perokok bebas untuk merokok dimna saja, di mall, pasar swalayan, tempat perbelanjaan tetapi sekarang ini para peroko sudah dibatasi dengantidak boleh merokok didalam mall, dan pengelola mall sudah menyediakan ruangan tersendiri untuk para perokok. hal ini merupakan gerakan yang dilakukanuntuk membasmi adanya rokok. Dan di lembaga pedidikan seperti kwasan universitas dan sekolah juga sudah mengantisipasi dengan menuliskan ” kawasan besab asap rokok”
harusnya pemerintah terus-menerus mengadakan penyuluhan tentang bahaya merokok khususnya di pedesaan karena masyarakat pedesaan memiliki tingkay pendidikan yang rendah sehingga sulit bagi pemerintah untuk mencegah berkembangnya populasi jumlah perokok.

komentar: Menurut komentar kelompok kami, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sangat tepat. Karena perokok itu sangat mengganggu orang-orang di sekitarnya. Selain asap rokok yang tidak baik untuk tubuh, masyarakat juga menjadi tidak dapat bernafas lega d udara bebas. Dan akan lebih bagus lagi jika tempat-tempat khusus untuk perokok di perbanyak lagi, agar para perokok mudah menemukan tempat merokok, sehingga tidak mengganggu masyarakat lain.

Advertisement